PERSYARATANKENAIKAN PANGKAT GOLONGAN IV/b KE-ATAS DAN PENJELASANNYA BERDASARKAN PERMENEG PAN DAN RB NOMOR 35 TAHUN2010 Angka Kredit pengusulan DUPAK diperoleh dari Unsur-unsur sebagai berikut: 1. Pendidikan 2. Pembelajaran 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan 4. Penunjang Berikut ini persyaratan dan penjelasannya ; 1. POBox 05 SB Karah, Surabaya 60232 Pengajuan berkas usulan tanpa melalui alamat diatas maka tidak akan diproses lebih lanjut. Adapun rincian berkas usulan penilaian dan penetapan angka kredit Guru golongan ruang IV/b ke atas yang WAJIB dilampirkan sebanyak 1 (satu) set, terdiri atas: Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten Kota; Sejakperaturan ini diberlakukan, maka seorang guru secara umum dapat naik pangkat minimal empat tahun. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang bisa ditempuh hanya dengan dua tahun dapat naik pangkat. Baca Juga : Syarat Kenaikan Pangkat III/b ke III/c Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/a ke III/b Retrieveyour password. Please enter your username or email address to reset your password. Pertama pangkat dan golongan ruang Pembina yakni golongan IV/a berlanjut ke IV/b memiliki angka kredit kumulatif dengan minimal nilai 400. Kemudian, elemen angka kredit jenjang senilai 150 untuk aspek pengembangan diri harus minimal 4 serta sudah melakukan publikasi ilmiah sebanyak 12. Untukdapat naik pangkat ke Pembina Tingkat I, IV/b dari IV/a harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 150 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 400. REPUBLIKACO.ID,TANJUNG BALAI--Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menyesalkan 25 orang guru berstatus pegawai negeri sipil di Kabupaten Karimun yang membeli karya tulis orang lain untuk keperluan naik pangkat dari golongan 4A ke 4B.'Kami menyesalkan adanya kasus yang seharusnya tidak perlu terjadi, apalagi zaman sekarang merupakan era keterbukaan di mana aspek Apakahkenaikan pangkat guru harus 4 tahun? Kenaikan pangkat guru III/a ke III/b menurut Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya harus memenuhi beberapa unsur. Baik unsur utama maupun unsur penunjang. Sejak peraturan ini diberlakukan, maka seorang guru secara umum dapat naik pangkat minimal empat Untuknaik pangkat dari III/b ke III/c 4 poin, III/c dke III/d 6 poin, III/d ke IV/a sebanyak 8 poin. Sementara itu, guru yang naik pangkat dari IV/a ke IV/b harus mengumpulkan angka kredit 10 poin. Menulis karya ilmiah merupakan masalah yang umum dihadapi guru. Di samping keterbatasan kemampuan juga disebabkan oleh keterbatasan waktu. Khusus55 orang dari 162 guru tersebut merupakan guru golongan IV A yang akan naik pangkat ke IV B. Yang mempunyai persyaratan lebih berat dibandingkan dengan guru golongan dua maupun tiga. Pasalnya, sambung Firdaus, para guru tersebut harus membuat karya tulis ilmiah untuk bisa mendapatkan pangkat IV B. Namun karya ilmiah tersebut harus lolos YOZy3p. Syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan pedoman yang lebih spesifik tentang kenaikan pangkat guru, terutama buku 4. Pada halaman ini akan kami tuliskan kembali secara ringkas supaya mudah dipahami Bapak dan Ibu Guru. Syarat Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b Untuk dapat naik pangkat ke Pembina Tingkat I, IV/b dari IV/a harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 150 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 400. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Pembina, IV/a menuju Pembina Tingkat I, IV/b diantaranya 1. Tanpa Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran134Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Jumlah150 Penjelasan Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 134. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2 karya tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 12. Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif. Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya. 2. Dengan Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran119Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Unsur penunjang15Jumlah150 Penjelasan Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 15 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 15 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur diri minimal memperoleh angka kredit 4 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 12 yang merupakan syarat minimal. Dari 12 angka kredit publikasi ilmiah atau karya inovatif tersebut paling tidak terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya Bapak dan Ibu Guru bisa membuat jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatif lainnya. Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini. Sudah menjadi kelaziman seorang guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil PNS untuk mengajukan usul kenaikan pangkat dalam beberapa tahun dari masa kerjanya. Usul kenaikan pangkat dilakukan dengan cara mengajukan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit DUPAK. Angka kredit merupakan suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai, dalam mengerjakan butir perincian kegiatan, yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam Jabatan. Bagi sebagian guru mungkin urusan pengajuan kenaikan pangkat merupakan urusan yang rumit dan ribet, mulai dari penghitungan angka kredit yang ada dalam DUPAK maupun penataan berkas-berkasnya. Hal ini terjadi karena mereka belum atau tidak mau mencoba untuk menghitung sendiri angka kredit dalam DUPAK sesuai dengan masa penilaian PAK yang akan diusulkan. Yang sebenarnya pengajuan pangkat bukanlah hal yang rumit, karena hal ini sama halnya mengarsipkan dokumen dalam capaian sasaran prestasi kerja SKP setiap tahun selama masa penilaian PAK. Untuk lebih memahami hal-hal yang harus dipersiapkan dalam pengajuan angka kredit, dapat dipelajari peratuan perundangan yang menjadi dasar/ acuan dalam pengajuan angka kredit guru berikuta. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka DI SINIb. Lampiran Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009. DOWNLOAD DI SINIc. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.. DOWNLOAD DI Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. DOWNLOAD DI Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk DOWNLOAD DI SINI Setelah memahami peraturan perundangan yang menjadi acuan dalam penghitungan angka kredit, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah1. mengetahui jenjang jabatan fungsional dan jenjang pangkat guru dalam setiap jenjang jabatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, jenjang jabatan dan pangkat terbaru dapat dilihat pada tabel berikut2. Guru harus memahami kebutuhan angka kredit yang dibutuhkan dalam kenaikan jenjang jabatan maupun jenjang pangkat atau golongan .Kebutuhan angka kredit yang dibutuhkan dalam kenaikan pangkat dan golongan guru dapat dilihat di pada tabel-tabel di bawah ini Dari kedua tabel di atas dapat dijelaskan bahwa untuk kenaikan pangkat dari 3a ke 3b membutuhkan angka kredit komulatif AKK 50 yang diperoleh dari unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Dari 90% unsur utama tersebut harus terpenuhi dari unsur pembelajaran/ Pelaksanan PBM 42 AK yang diperoleh dari nilai Penilaian Kinerja Guru PKG selama 4 tahun golongan 3a dengan nilai BAIK, nilai Pengembangan keprofesian berkelanjutan AKPKB yang terdiri dari 3 AK dari PD pengembangan diri dan 0 nilai AK dari PI/N Publikasi ilmiah/ Karya inovatif. Jadi di sini tidak diharuskan untuk membuat publikasi ilmiah maupun karya inovatif. Sedangkan dari unsur penunjang paling banyak 10 % yaitu 5 AK. Sedangkan kenaikan pangkat dari 3b ke 3c membutuhkan angka kredit komulatif AKK 50 yang diperoleh dari unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Dari 90% unsur utama tersebut harus terpenuhi dari unsur pembelajaran/ Pelaksanan PBM 32 AK yang diperoleh dari nilai Penilaian Kinerja Guru PKG selama 4 tahun untuk III b dengan nilai BAIK, nilai Pengembangan keprofesian berkelanjutan AKPKB yang terdiri dari 3 AK dari PD pengembangan diri dan 4 nilai AK dari PI/N Publikasi ilmiah/ Karya inovatif.Sedangkan dari unsur penunjangpaling banyak 10 % yaitu 5 mengetahui secara terperinci Angka Kredit dalam Penilaian Kinerja Guru PKG dalam bentuk tabel DOWNLOAD DI SINIUntuk mengetahui Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB dan Angka Kreditnya terbaru dapat dilihat pada Buku 4 Revisi Tahun 2019 atau DOWNLOAD DI SINI. Untuk mengetahui Pedoman Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB terbaru dapat dilihat pada buku 5 Revisi Tahun 2019 atau DOWNLOAD DI SINI Adapun rincian kegiatan yang termasuk unsur utama dan unsur penunjang dapat dilihat di bawah iniA. UNSUR UTAMA a. Pendidikan, meliputi formal dan memperoleh gelarlijazah; dan dan pelatihan diklat prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. b. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi diri a diklat fungsional; dan b kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan atau keprofesian Guru; Ilmiah a publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; b publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; Inovatif amenemukan teknologi tepat guna; bmenemukanlmenciptakan karya seni; cmembuat/memodifikasi alat pelajaranlperaga/praktikum; dan dmengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;.B. UNSUR PENUNJANG gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; penghargaan/ tanda jasa; dan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain a membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industry/ekstrakurikuler dan sejenisnya; b menjadi organisasi profesi / kepramukaan; c menjadi tim penilai angka kredit; dan atau d menjadi tutor/pelatih/ instrukturUntuk mengetahui angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang dalam bentuk tabel DOWNLOAD DI SINI3. Mengisi DUPAK Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor14 TAHUN 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Format Penilaian Pengembangan Profesi/ Publikasi Ilmiah DOWNLOAD DI SINISurat Pengantar menyesuaikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat perihal Berkas Usulan PAK. Sebagai contoh surat pengantar untuk berkas yang dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten gol 3a 4b silakan DOWNLOAD DI SINI Demikian Hal-hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan Kenaikan Pangkat golongan III/a sampai dengan IV/a, sedangkan untuk IV/b dan IV/c dari unsur PIKI Publikasi Ilmiah / Karya Inovatif harus ada minimal satu buah laporan penelitian atau artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN. Semoga bermanfaat Semenjak Permeneg PAN RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya diterbitkan, mekanisme kenaikan pangkat untuk guru PNS mengalami perubahan. Yang paling signifikan adalah ketentuan membuat karya Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif PIKI. Jika aturan sebelumnya hanya berlaku untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b dan seterusnya, kali ini guru dengan golongan ruang mulai dari III/b sudah diwajibkan membuatnya. Hanya saja bagi guru golongan III/b dan III/c bentuk PIKI-nya bebas. Sedangkan golongan III/d ada ketentuan harus ada satu buah laporan hasil penelitian. Demikian pula golongan IV/a dan IV/b harus ada satu buah laporan hasil penelitian ditambah satu buah artikel di muat di jurnal ber-ISSN. Adapun golongan IV/c dan IV/d, selain wajib ada laporan hasil penelitian dan artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN, juga wajib ada buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan yang ber-ISBN. Khusus untuk guru golongan IV/c ketika akan naik pangkat ke gol IV/d ia harus melakukan presentasi karya PIKI di depan tim penilai pusat. Proses pengusulan kenaikan pangkat guru golongan ruang IV/b ke atas telah saya tulis dan silakan dibaca di Ternyata tidak hanya guru gol IV/b ke atas yang menemui kesulitan dan permasalahan dalam mengurus kenaikan pangkatnya. Guru golongan III/a IV/a juga ada yang merasakan hal yang sama. Berikut ini saya akan menjelaskan ketentuan dan proses pengusulan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi guru golongan ruang III/a, III/b, III/c dan IV/a. Semoga dengan penjelasan ini, guru memeroleh informasi yang diperlukan sehingga ia akan segera mengurus kenaikan pangkatnya. A. Syarat dan Ketentuan Angka Kredit 1. Guru Golongan III/a Ketentuan pengusulan penetapan angka kredit bagi guru golongan III/a yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan III/b, sangatlah mudah. Selain angka kredit kumulatif minimal sebesar 150, guru tersebut hanya wajib memenuhi 3 angka kredit dari unsur pengembangan diri. Guru tidak diwajibkan membuat PIKI. Namun jika guru tersebut membuat, diperbolehkan dan akan dinilai oleh tim penilai sehingga kelebihan angka kredit yang diperoleh akan menambah angka kredit kumulatif-nya. Jenis karya PIKI-nya bebas. Contoh. Guru di golongan ruang III/a sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 114, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 36 150-114=36 untuk naik pangkat ke gol III/b. Angka kredit sebesar 36 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi bagi yang memiliki, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 3 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 36 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar Apabila dalam waktu tiga tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 3 tahun sebesar X 3. Sisanya sebesar 36 - dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan yang bisa dipenuhi dengan menambah unsur pengembangan diri atau unsur lain seperti unsur tugas lain yang relevan, PIKI, ataupun unsur penunjang. 2. Guru Golongan III/b Ketentuan membuat PIKI diberlakukan bagi guru mulai golongan ruang III/b ke atas. Oleh karena itu, guru golongan ruang III/b yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang III/c, selain ia harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 200 dan angka kredit dari unsur pengembangan diri wajib sebesar 3, maka guru tersebut juga harus memeroleh angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 4. Adapun jenis/bentuk karya PIKI-nya bebas. Contoh. Guru di golongan ruang III/b sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 154, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 46 200 - 154 untuk naik pangkat ke golongan III/c. Angka kredit sebesar 46 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi bagi yang memiliki, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 46 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 38 X 4. Sisanya sebesar 8 46-38 dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3, angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 4, dan yang 1 angka kredit bisa dipenuhi dengan menambah unsur tugas lain yang relevan, unsur pengembangan diri, PIKI, ataupun unsur penunjang. 3. Guru Golongan III/c Guru golongan ruang III/c yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang III/d maka ia harus memenuhi ketentuan memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 300, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 6. Adapun jenis/bentuk karya PIKI-nya bebas. Contoh. Guru di golongan ruang III/c sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 210, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 90 300-210 untuk naik pangkat ke golongan III/d. Kekurangan angka kredit sebesar 90 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi bagi yang memiliki, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 90 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 81 X 4. Sisanya sebesar 9 90-81 dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 6. 4. Guru Golongan III/d Guru golongan ruang III/d yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang IV/a maka ia harus memenuhi syarat memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 400, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 8. Berbeda dengan golongan III/c dan III/d yang bebas jenis PIKI-nya, untuk golongan III/d karya PIKI yang dibuat, harus/wajib ada minimal satu buah laporan hasil penelitian. Contoh. Guru di golongan ruang III/d sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 310, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 90 400-310 untuk naik pangkat ke IV/a. Kekurangan angka kredit sebesar 90 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi bagi yang memiliki, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 90 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 78 X 4. Sisanya sebesar 12 90-78 dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 dan angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 8. Ingat, di antara karya PIKI yang dibuat harus ada minimal satu buah laporan penelitian. Laporan hasil penelitian ini tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan. Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan. Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan 5. Guru Golongan IV/a Guru golongan ruang IV/a yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan ruang IV/b maka ia harus memenuhi syarat memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 550, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 12. Dari karya PIKI yang dibuat, harus/wajib ada minimal satu buah laporan hasil penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN. Contoh. Guru di golongan ruang IV/a sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 411, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 139 550-411 untuk naik pangkat ke golongan IV/b. Angka kredit sebesar 139 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi bagi yang memiliki, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 139 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 119 X 4. Sisanya sebesar 20 139-119 dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4, angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 12 dan yang 4 angka kredit kekurangannya dapat dipenuhi dengan menambah menambah unsur tugas lain yang relevan, unsur pengembangan diri, PIKI, ataupun unsur penunjang. Harus diingat, bahwa di antara karya PIKI yang dibuat harus ada minimal satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN. Baik guru golongan ruang III/a, III/b, III/c, III/d, dan IV/a, boleh mengusulkan besaran angka kredit melebihi dari batas minimal. Jika ada kelebihan angka kredit, dapat sebagai tabungan untuk menambah angka kredit kumulatifnya. Oleh karena itu guru boleh menambah unsur-unsur yang akan dinilaikan. Namun perlu diingat, meskipun angka kredit kumulatifnya sudah memenuhi syarat batas minimal, bahkan melebihi, jika angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri dan unsur PIKI belum memenuhi, guru tersebut belum bisa naik pangkat. B. Bukti Fisik Unsur Penunjang dan Unsur Utama Unsur utama terdiri dari sub-unsur memeroleh Ijazah yang sesuai bidang yang diampu, unsur Pembelajaran/Bimbingan dan tugas yang relevan, dan unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif. Bukti fisik unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi berupa foto copy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dalam jurusan. Selain itu juga disertakan foto copy Surat Izin Belajar/Tugas Belajar yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan. Bukti fisik unsur pembelajaran/bimbingan dan tugas yang relevan berupa SK Mengajar dan laporan PKG tiap tahun. Berapa jumlah SK Mengajar dan laporan PKG-nya tergantung jumlah tahun periode pengusulan. Misalnya periode pengusulan selama 3 tahun yaitu Januari 2016 31 Desember 2018. SK Mengajar yang diserahkan adalah SK Mengajar semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2016/2017, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2017/2018, dan semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2018/2019. Sedangkan laporan PKG yang harus dibuat adalah tahun 2016, 2017, dan 2018. Laporan PKG ini harus dibuat secara lengkap, yaitu harus ada lampiran 1b, 1c,1d, instrumen dan deskripsi hasil pengamatan. Jika perlu disertakan foto-foto sewaktu kegiatan PKG dilaksanakan. Jika guru mengusulkan unsur melaksanakan tugas yang relevan, maka ia juga harus menyertakan SK tugas yang relevan. Misalnya SK sebagai wali kelas, SK sebagai pengawas penilaian hasil belajar, SK pembimbing ekstrakurikuler dan lain-lain. Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari unsur Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif. 1 Unsur Pengembangan Diri berupa laporan pengembangan diri. Sistematika laporan ini harus dibuat sesuai ketentuan dan pedoman di buku 4 pedoman kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kemudian dilampiri dengan foto copy sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan atau forum ilmiah dan Surat Tugas yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau Dinas terkait. 2 Unsur Publikasi Ilmiah berupa presentasi di forum ilmiah, tinjauan ilmiah/best practice, tulisan ilmiah popular, buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku Pedoman Guru. Pastikan bahwa penyusunan publikasi ilmiah yang dibuat sudah sesuai dan memenuhi ketentuan dan pedoman di buku 4. Perlu diketahui, jika membuat laporan hasil penelitian tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan. Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika, ketentuan, dan pedoman di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan. Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan. Jika publikasi ilmiah yang diusulkan berupa artikel yang dimuat di jurnal, yang diserahkan adalah asli jurnal ilmiah yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor mitra bestari. Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Selain itu, bukti fisik tersebut memerlukan jaminan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa asli jurnal tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasah sebagai referensi. Jika artikel di jurnal berasal dari hasil penelitian maka laporan hasil penelitian juga dilampirkan/disertakan. 3 Unsur Karya Inovatif Jenis-jenis Karya Inovatif yang dapat diusulkan oleh guru adalah a menemukan teknologi tepat guna, b membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, c Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya pada tingkat nasional, dan d menemukan/menciptakan karya seni. Semua dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4. 4 Unsur Penunjang Kegiatan unsur penunjang dapat berupa memeroleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dan memeroleh penghargaan/tanda jasa. Bukti fisik ijazah sama dengan ketentuan bukti fisik ijazah di unsur utama. Bukti fisik melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, misalnya kartu anggota jika menjadi anggota profesi guru atau SK jika menjadi pengurus organisasi profesi. Jika mengusulkan sebagai pengawas Ujian Sekolah/Nasional melampirkan fotocopy SK pengawas Ujian Sekolah/Ujian Nasional. Adapun bukti fisik memeroleh penghargaan/tanda jasa adalah foto copy piagam/sertifikat yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/madrasah. C. Syarat dan Ketentuan Berkas Berkas pengusulan dibuat rangkap satu menyesuaikan, terdiri dari 1 Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK 2 DUPAK format sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 Tahun 2010 3 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Utama dan Penunjang 4 Fc. SK kenaikan pangkat terakhir 5 Fc. SK jabatan fungsional terakhir 6 Fc. PPK DP-3 2 tahun terakhir, minimal dengan nilai baik 7 Fc. PAK terakhir yang dilegalisir 8 Surat Hasil Penetapan Angka Kredit bagi yang yang tidak lolos pengusulan sebelumnya 9 Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan unsur penunjang 10 Fc. Ijazah terakhir yang telah dilegalisir 11 Fc Ijazah yang akan dinilai angka kreditnya disertai surat izin belajar atau SK Tugas Belajar yang telah dilegalisir jika mengusulkan 12 Dokumen pendukung lainnya yang sesuai Karpeg, konversi NIP, sertifikat pendidik, Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan. Semua berkas yang berupa foto copy pastikan tidak buram tetapi jelas dan terbaca serta telah dilegalisir. Dokumen-dokumen yang ada tanda tangan Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang telah ditanda tangani dan distempel. Usahakan penataan berkas rapi, kronologis, dan sistematis. Oh ya, jangan lupa mengarsip berkas kita. Hal ini untuk jaga-jaga jika ada sesuatu permasalahan, misalnya berkas hilang atau hal teknis lainnya tapi semoga ini tidak terjadi. Pastikan setiap mengirim berkas ada bukti pengiriman atau penerimaan berkas. Jika guru golongan ruang IV/b, IV/c dan IV/d di semua jenjang pendidikan, berkas usulan dikirim ke LPMP melalui Po Box, guru Dikdas PAUD, SD dan SMP golongan ruang III/a, III/b, III/c, III/d dan IV/a berkas usulan cukup dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Adapun untuk guru Dikmen dan PKLK SMA, SMK, dan SLB, berkas usulan dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi. Berkas usulan tersebut akan dinilai oleh Tim PAK yang ada di daerah setempat. Agar proses pengusulan kenaikan pangkat tidak dirasakan sulit dan berat, guru harus merencanakan dan menyiapkannya sejak awal. Kemudian dalam rentang waktu periode kenaikan pangkat, guru harus telaten mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan. Kemudian melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan menyediakan bukti fisiknya. Jika bukti fisik dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4 serta prosedur pengusulannya benar, Insyaa Allah guru akan naik pangkat dengan mudah. Semoga Sukses. Aamiin Sumber bacaan Bahan Pelatihan Tim PAK Prov. Jawa Timur, 2020 Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan anka Kreditnya silakan diunduh di