Sekurus-kurusnya ikan pasti ada dagingnya, dan segemuk-gemuknya ikan pasti ada tulangnya. Ambil dagingnya buang tulangnya."Begitulah kalo kata Ustadz Derry
TerjemahDan Penjelasan Kitab Safinatun Najah - Fiqh Ibadah Praktis di Tokopedia โ Promo Pengguna Baru โ Cicilan 0% โ Kurir Instan.
TentangKitab Safinah : Safinatun Najah Fiima Yajibu A'la Abdi Li Maulah. dimulai dengan bab dasar-dasar syariat, kemudian bab bersuci, bab shalat, bab zakat, bab puasa, dan bab haji yang ditambahkan oleh para ulama lainnya. Kitab ini disajikan dengan bahasa ya Share Get link; Facebook; Twitter; Pinterest; Email; Other Apps; Post a Comment
SyarahSafinatun Najah BAHTERA PENYELAMAT dimulai dengan bab dasar-dasar akidah, taharah (bersuci), diikuti pula pelbagai penerangan berkaitan solat, pengurusan jenazah, dan zakat. HARGA : RM 25.00. KAEDAH BAYARAN : Posted by Cinta Buku Online at 11:50 PM.
Berikutadalah fikih pengurusan jenazah dari Safinatun Naja. Daftar Isi tutup 1. [KITAB SHALAT] 1.1. [KITAB JENAZAH] 1.2. [Mengurus Jenazah] 2. [Kafan] 3. [Rukun Shalat Jenzah] 3.1. [Liang Kubur] 4. [Pembongkaran Mayat] 5. [Istianah, Meminta Tolong dalam Bersuci] 5.1. Kuburan yang Diberi Bangunan 5.2. Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi'i 5.3.
Safinatunnajah (BAB I) "Aqidah" (Fasal Satu) Rukun Islam ada lima perkara, yaitu: 1. Bersaksi bahwa tiada ada tuhan yang haq kecuali Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusanNya.
Fasal Lima Belas) Tempat saktah (berhenti dari membaca) pada waktu shalat ada enam tempat (Fasal Enam Belas) Rukun-rukun yang diwajibkan didalamnya tuma'ninah (Fasal Tujuh Belas) Sebab sujud sahwi ada empat, yaitu: (Fasal Delapan Belas) Ab'adusshalah (Fasal Sembilan Belas) Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas (Fasal Dua Puluh) Diwajibkan bagi seorang imam berniat menjadi imam
SafinatunNajahโ > โ 01 Pendahuluan Kitab. Safinah An-Najah. Contoh lain, Shalat subuh hukumnya wajib, yakni suatu ketentuan dari agama yang harus dikerjakan, jika tidak berdosalah ia. secara ringkasnya dijelaskan dalam kitab Kitab Ri'ayah al-himmah jilid 1 bab fikih. Tanbihun - Melanjutkan pembahasan tentang Definisi Hukum
BabShalat / Fiqih / Posting Komentar untuk "8 Syarat Sah Shalat Menurut Kitab Safinatun Najah" Postingan Lebih Baru Postingan Lama Entri Populer MediaNgaji.Com. Aqoid 50 (20 Sifat Wajib Allah, 20 Sifat Mustahil Allah, 1 Sifat Jaiz Allah, 4 Sifat Wajib Rasul, 4 Sifat Mustahil Rasul, 1 Sifat Jaiz Rasul) dan Artinya
safinatunnajah background. Islamic Widget. Islamic Widget. Thursday, 18 August 2011. Sajak Buat Bakal Suamiku.. Oleh kerana puasa dan solat Tarawih adalah ibadat istimewa pada Ramadan, maka apabila ia dilakukan dengan sempurna dan ikhlas, seseorang itu akan meraih ganjaran pahala berlipat ganda. Ternyata pada masa sama, hasil pelaksanaan
5UDb. Syarat sah shalat itu apa saja? Di dalam bahasan ini dibahas pula masalah hadats dan rincian aurat. ุดูุฑูููุทู ุงูุตูููุงูุฉู ุซูู
ูุงููููุฉู 1- ุทูููุงุฑูุฉู ุงููุญูุฏูุซููููู. ูู2- ุงูุทููููุงุฑูุฉู ุนููู ุงููููุฌูุงุณูุฉู ูููู ุงูุซููููุจู ููุงููุจูุฏููู ููุงููู
ูููุงูู. ูู3- ุณูุชูุฑู ุงููุนูููุฑูุฉู. ูู4- ุงุณูุชูููุจูุงูู ุงููููุจูููุฉู. ูู5- ุฏูุฎููููู ุงููููููุชู. ูู6- ุงููุนูููู
ู ุจูููุฑูุถููููุชูููุง. ูู7- ุฃููู ูุงู ููุนูุชูููุฏู ููุฑูุถูุงู ู
ููู ููุฑูููุถูููุง ุณููููุฉู. ูู8- ุงุฌูุชูููุงุจู ุงููู
ูุจูุทููุงูุชู. Fasal Syarat shalat ada 8, yaitu [1] suci dari dua hadats besar dan kecil, [2] suci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] menghadap qiblat, [5] masuk waktu, [6] mengetahui bahwa shalat itu fardhu, [7] tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah, dan [8] menjauhi pembatal-pembatalnya. Catatan Syarat wujub diwajibkan shalat ada enam 1 Islam*, 2 baligh, 3 berakal, 4 bersih dari haidh dan nifas, 5 telah sampainya dakwah, 6 selamat panca indera.** Lihat Nail Ar-Rajaaโ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207. Catatan dari Syaikh Dr. Labib *Orang kafir ketika kafirnya tidaklah dituntut untuk shalat karena shalatnya dianggap tidak sah. Ia tidaklah diperintah untuk mengqadhaโ shalatnya kalau kafirnya adalah kafir asli. Sedangkan orang murtad, ia diperintahkan mengqadhaโ shalatnya ketika kembali masuk Islam. **Shalat bagi orang yang lahir dalam keadaan buta dan tuli tidaklah wajib, ia tidak perlu mengqadha kalau akhirnya bisa melihat atau mendengar. Syarat untuk tiap ibadah Islam Tamyiz Ilmu mengenai wajibnya Tidak meyakini sesuatu yang wajib sebagai sunnah. Syarat yang khusus untuk shalat Suci dari hadats kecil dan hadats besar Suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat Menutup aurat Menghadap kiblat Masuk waktu shalat Pertama Suci dari dua hadats Maksudnya adalah suci dari hadats kecil dan hadats besar dengan air atau debu dengan syaratnya. Shalat dari orang yang tanpa bersuci padahal air atau debu itu ada, lalu dalam keadaan sengaja dan tahu, ia berdosa. Kalau dalam keadaan lupa, ia diberi ganjaran karena niatnya. Adapun yang luput dari air atau debu, ia wajib shalat dalam rangka menghormati waktu dan shalatnya tetap diulang. Shalat dalam keadaan berhadats Siapa yang shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ia masih dalam keadaan berhadats, maka shalatnya wajib diulangi. Hal ini disepakati oleh para ulama sebagaimana ada ijmak yang dinyatakan oleh Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Rajab. Siapa yang tidak mendapati air, juga tidak mendapati debu karena ada uzur yang teranggap seperti karena ditawan atau sakit, maka ia shalat sesuai kondisinya, dan shalatnya tidak perlu diulang. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali, pendapat ulama Malikiyyah, salah satu pendapat Syafiโiyyah, dipilih pula oleh Imam Bukhari, Ibnu Hazm, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Utsaimin, dan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah komisi fatwa KSA. Kedua Bersuci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat Maksudnya adalah suci dari najis ghair al-maโfuu anhaa, najis yang tidak termaafkan. As-Sayyid Ahmad bin Umar menjelaskan, โBersuci dari najis maksudnya adalah membersihkan najis yang tidak dimaafkan yang ada pada pakaian orang yang shalat dan semacamnya, termasuk juga yang dibawa, atau menempel dengan sesuatu yang dibawa. Begitu pula yang dimaksud adalah bersuci dari najis yang ada pada badan, termasuk yang ada dalam bagian dalam mata, mulut, dan hidung. Begitu pula tempat yang digunakan untuk shalat harus suci karena bertemu langsung dengan badan dan sesuatu yang dibawa.โ Nail Ar-Rajaaโ bi Syarh Safinah An-Najah, hlm. 207. Rincian pendapat ulama, shalat dalam keadaan bernajis Jika tidak mampu atau ada bahaya sehingga tidak bisa menghilangkan najis, maka shalat dalam keadaan seperti itu, dan shalatnya tidak perlu diulangi. Inilah pendapat ulama Hanafiyyah, salah satu pendapat Hambali, pendapat Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin. Jika mendapati najis pada badan atau pakaian ketika shalat, maka hendaklah najis tersebut dihilangkan tanpa tersisa, maka shalatnya tetap sah. Seperti ini adalah ijmak sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan Ibnu Hajar. Jika seseorang shalat terkena najis dalam keadaan lupa, tidak tahu, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Inilah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Imam Syafiโi yang qadim, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin. Ketiga Menutup aurat Syarat sah shalat yang ketiga adalah menutup aurat dengan sesuatu yang menyelimutinya dan dapat mencegah untuk mengetahui warna kulitnya dilihat dari jarak pembicaraan biasa bagi orang yang normal pandangannya. Apabila penutup itu menampakkan bentuk tubuhnya seperti celana ketat, masih diperbolehkan untuk shalat tetapi disertai hukum makruh. Sesuatu yang tidak ada jizmnya konkritnya tidak bisa dijadikan penutup aurat seperti gelap malam, bekas pacar, atau pewarna yang tidak wujud konkrit menutup. Apabila seseorang tidak mendapati sesuatu yang menutupi seluruh auratnya, maka dahulukan menutup qubul dan dubur, kemudian menutupi qubul kemaluan. Bila tidak mendapati apa pun, maka diperbolehkan mengerjakan shalat dalam keadaan telanjang dan tidak perlu diqadhaโ shalatnya. Catatan dari Al-Muโtamad fii Al-Fiqh Asy-Syafiโi mengenai syarat menutup aurat Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur. Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali. Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun, jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian. Jika tidak mampu menutup aurat, wajib shalat dalam keadaan telanjang, kemudian ia lakukan rukuk dan sujudnya, dan tanpa mengulangi shalatnya menurut pendapat al-ashah yang paling kuat. Namun, jika pakaian untuk menutup aurat mampu dibeli atau disewa, maka wajib dibeli atau disewa. Atau kalau ada pakaian orang lain, bisa meminta izin meminjamnya. Hikmah menutup aurat dalam shalat adalah karena seseorang yang shalat sedang menghadap Allah, maka harusnya dalam keadaan yang sempurna dan terbaik. Di luar shalat juga wajib menutup aurat kecuali dalam keadaan sendirian karena ada hajat seperti mandi. Jika seorang muslim atau muslimah dalam keadaan butuh atau darurat diminta untuk menyingkap aurat, misal untuk kebutuhan berobat atau khitan, maka boleh seperti itu. Kondisinya ketika itu dalam keadaan hajat dan darurat. Namun, yang dibuka hanyalah yang butuh dilihat. Keempat Menghadap kiblat Syarat sah shalat yang keempat adalah menghadap ainul Kabah persis ke Kabah dengan dadanya. Apabila seseorang shalat di dalam Kabah, maka wajib menghadap ke bangunan Kabah setinggi 2/3 hasta sekitar 30 cm atau lebih, seperti menghadap ke pintunya yang tertutup atau ambang pintu. Beberapa masalah yang tidak disyaratkan menghadap kiblat Shalat sunnah dalam perjalanan safar yang diperbolehkan syariat menuju suatu tempat, yang batasannya hingga tidak terdengar panggilan Jumat atau lebih dari batasan itu, jika terpenuhi syarat qashar shalat di antaranya menempuh jarak 83 km. Shalat dalam keadaan syiddah al-khauf sangat genting, sangat takut. Shalat yang disamakan dengan keadaan khauf, seperti shalat yang tidak mampu menghadap kiblat karena sakit dan tidak ada seseorang yang menghadapkannya ke kiblat, atau shalat orang yang sedang terombang-ambing di lautan, atau orang yang sedang terikat di sebuah kayu, misalnya, atau tersalib, ia shalat sesuai kemampuannya, shalatnya nanti diulangi. Adapun shalat syiddah al-khauf dan shalat sunnah saat safar tidak perlu diulangi. Kelima Masuk waktu shalat Masuk waktu shalat bisa diketahui secara yakin atau sangkaan dengan ijtihad. Keenam Mengetahui shalat itu fardhu Orang yang shalat mesti meyakini bahwa shalat itu wajib. Jika ia ragu-ragu akan wajibnya, shalat tidaklah sah. Ketujuh Tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah Bentuknya Meyakini rukun tertentu dalam shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah. Meyakini seluruh rukun shalat sebagai perkara sunnah, shalatnya tidak sah pula. Misal yang tidak sah Meyakini membaca surah Al-Fatihah dan rukuk sebagai sunnah shalat. Kedelapan Menjauhi pembatal-pembatalnya Insya Allah akan datang penjelasannya. [Pembagian Hadats] ุงูุฃูุญูุฏูุงุซู ุงุซูููุงูู ุฃูุตูุบูุฑูุ ููุฃูููุจูุฑู. ููุงูุฃูุตูุบูุฑู ู
ูุง ุฃููุฌูุจู ุงููููุถูููุกู. ููุงูุฃููุจูุฑู ู
ูุง ุฃูููุฌูุจู ุงููุบูุณููู. Hadats itu ada dua, yaitu ashghor kecil dan akbar besar. Ashghor adalah hadats yang mewajibkan wudhu dan akbar adalah yang mewajibkan mandi. Catatan Ahdats adalah bentuk jamak dari hadats. Secara bahasa, hadats berarti sesuatu yang terjadi. Secara istilah syariat, hadats memiliki tiga makna Sebab yang menghentikan thaharah bersuci Suatu perkara maknawi yang terdapat di anggota tubuh dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada suatu keadaan yang membolehkannya. Suatu pencegah yang terjadi karena adanya beberapa sebab. Yang dimaksud dalam pembahasan kali ini adalah yang pertama. Sebab yang menghentikan thaharah ada dua macam Hadats kecil Hadats besar Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan wudhu karenanya seperti hilang akal, keluarnya sesuatu selain mani dari dua jalan yaitu qubul dan dubur. Hadats besar adalah hadats yang mewajibkan mandi karenanya seperti haidh dan junub. [Pembagian Aurat] ุงููุนูููุฑูุงุชู ุฃูุฑูุจูุนู 1- ุนูููุฑูุฉู ุงูุฑููุฌููู ู
ูุทูููููุงู. ููุงูุฃูู
ูุฉู ูููู ุงูุตูููุงูุฉู ู
ูุง ุจููููู ุงูุณููุฑูุฉู ูุงูุฑููููุจูุฉู. ูู2- ุนูููุฑูุฉู ุงููุญูุฑููุฉู ูููู ุงูุตูููุงูุฉู ุฌูู
ูููุนู ุจูุฏูููููุง ู
ูุง ุณูููู ุงููููุฌููู ููุงููููููููููู. ูู3- ุนูููุฑูุฉู ุงููุญูุฑููุฉู ููุงูุฃูู
ูุฉู ุนูููุฏู ุงูุฃูุฌูุงููุจู ุฌูู
ูููุนู ุงููุจูุฏููู. ูู4- ุนูููุฏู ู
ูุญูุงุฑูู
ููู
ูุง ููุงููููุณูุงุกู ู
ูุง ุจููููู ุงูุณููุฑููุฉู ููุงูุฑููููุจูุฉู. Aurat itu ada 4, yaitu [1] aurat lelaki mutlak dan budak wanita di dalam shalat yakni antara pusar dan lutut, [2] aurat wanita merdeka bukan budak di dalam shalat adalah seluruh badannya selain wajah dan telapak tangan, [3] aurat wanita merdeka dan budak wanita terhadap lelaki asing adalah seluruh badannya, dan [4] sementara aurat keduanya terhadap mahrom dan wanita lain adalah antara pusar dan lutut. Catatan Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fiqih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Pengertian kedua ini akan ditemukan dalam bahasan nikah. Macam aurat dipandang dari batasannya bagi setiap orang dan setiap keadaan terbagi menjadi empat 1 Aurat laki-laki secara mutlak, di dalam shalat dan di luar shalat dan budak wanita di dalam shalat Antara pusar dan lutut. Baiknya pusar dan lutut ditutup karena ู
ูุง ูุงู ููุชูู
ูู ุงูููุงุฌูุจู ุฅููุงูู ุจููู ูููููู ููุงุฌูุจู Sesuatu yang tidaklah sempurna yang wajib kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib. Maka menutup bagian dari pusar dan bagian dari lutut itu wajib. 2 Aurat wanita di dalam shalat Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan. Pergelangan tangan wajib ditutup. Baca juga Apakah Bawah Dagu Wanita Harus Ditutup Saat Shalat? 3 Aurat wanita dengan laki-laki ajanib bukan mahram Seluruh tubuh sampai pun wajah dan kedua telapak tangan. menurut penulis Safinah An-Naja Ajanib adalah yang tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Mengenai aurat wanita di luar shalat diterangkan dalam dua ayat berikut ini. Ayat pertama, ููุง ุฃููููููุง ุงููููุจูููู ูููู ููุฃูุฒูููุงุฌููู ููุจูููุงุชููู ููููุณูุงุกู ุงููู
ูุคูู
ูููููู ููุฏูููููู ุนูููููููููู ู
ููู ุฌูููุงุจููุจูููููู ุฐููููู ุฃูุฏูููู ุฃููู ููุนูุฑููููู ููููุง ููุคูุฐููููู ููููุงูู ุงูููููู ุบููููุฑูุง ุฑูุญููู
ูุง โHai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin โHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ QS. Al-Ahzab 59 Ayat kedua, ูููููู ููููู
ูุคูู
ูููุงุชู ููุบูุถูุถููู ู
ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููููู ููููุญูููุธููู ููุฑููุฌูููููู ููููุง ููุจูุฏูููู ุฒููููุชูููููู ุฅููููุง ู
ูุง ุธูููุฑู ู
ูููููุง โKatakanlah kepada wanita yang beriman, โHendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak dari padanya.โ QS. An-Nuur 31 Keterangan mengenai surah An-Nuur ayat 31, silakan perhatikan perkataan ulama Syafiiyyah berikut ini. Imam Ibrahim bin Ahmad Al-Baajuuri rahimahullah mengatakan, โPara ulama sepakat bahwa dilarang wanita membuka wajahnya. Memandang wanita dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan godaan. โฆ Yang baik dalam syariat ini adalah menutup jalan agar tidak terjerumus dalam keharaman. Sebagaimana berdua-duaan dengan yang bukan mahram juga dilarang karena menutup jalan agar tidak terjerumus dalam yang haram yang lebih parah. Namun, ulama Syafiiyah lainnya berpandangan bahwa membuka wajah tidaklah haram. Karena hal itu masih masuk dalam ayat โdan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak dari padanyaโ. Yang dimaksudkan yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan, menurut ulama yang lain. Adapun yang menjadi pendapat resmi madzhab pendapat muโtamad adalah pendapat yang mengatakan bahwa wajah itu ditutup, terkhusus lagi zaman ini dengan banyakan wanita yang keluar di berbagai jalan dan pasar. Namun, taklid pada pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah tak masalah.โ Hasyiyah Al-Baajuuri, 3332-333 Baca juga Ajaklah Keluarga untuk Memakai Jilbab 4 Aurat wanita di hadapan wanita muslimah dan mahram antara pusar dan lutut. Catatan Aurat wanita muslimah di hadapan wanita kafir adalah yang tidak tampak saat bersih-bersih di dalam rumah. Referensi Al-Muโtamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Rajaโ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Hasyiyah Al-Baajuuri ala Syarh Al-Allamah Ibn Qasim Al-Ghazzi ala Matn Abi Syujaโ. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baajuuri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqaasim wa At-Tasyjiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafiโi. Syaikh Dr. Labib Najib Abdullah Ghalib. Baca Juga Safinatun Naja Syarat dan Pembatal Wudhu Syarat Sah Shalat Jumโat โ Catatan 15-10-2021 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal
Kali ini kita masuk bahasan shalat tentang uzur shalat dari kitab Safinatun Naja. [KITAB SHALAT] ุฃูุนูุฐูุงุฑู ุงูุตูููุงุฉู ุงุซูููุงูู 1- ุงููููููู
ู. ูู2- ุงููููุณูููุงูู. Fasal Uzur shalat ada dua, yaitu tidur dan lupa. Catatan Maksudnya adalah ini adalah uzur yang menandakan tidak berdosa jika ada yang mengakhirkan shalat dari waktu dan sebabnya. Uzur pertama adalah tidur. Keadaan tidur yang pertama Ada seseorang yang tidur sebelum waktu shalat atau tidur pada waktu shalat tetapi punya sangkaan zhan jika bangun nantinya waktu shalat masih ada, ternyata bangunnya saat waktu shalat sudah sempit, ia tidak berdosa karena penundaan ini, ia tidak harus segera fawriyyah mengqadha shalatnya. Keadaan tidur yang kedua Tidurnya pada waktu shalat dan punya sangkaan zhan bahwa kalau tidur akan mengerjakan shalat bukan pada waktunya, ia berdosa karena 1 tidurnya dan 2 penundaannya dari waktu sehingga mengerjakan shalat bukan pada waktunya. Untuk keadaan ini wajib segera fawriyyah mengqadha shalatnya. Membangunkan orang yang tidur, ada dua keadaan 1 ia tidur dari sebelum waktu shalat, hukum membangunkannya adalah disunnahkan agar ia bisa mengerjakan shalat pada waktunya; 2 ia tidur ketika sudah masuk waktu wajib shalat, hukum membangunkannya menjadi wajib. Lupa juga termasuk uzur dengan syarat, selama tidak tersibukkan dengan hal yang dilarang haram atau makruh. Ada yang masuk waktu shalat dan sudah bertekad untuk mengerjakannya, tetapi akhirnya tersibukkan dengan menelaah kitab atau urusan pekerjaan sampai keluar waktu shalat dalam keadaan lalai, ia tidaklah berdosa karena lupanya, ia tidak wajib qadhaโ secara fawr segera. Adapun jika lupa karena melakukan suatu yang dilarang seperti lantaran perkara haram misalnya berjudi atau perkara makruh misalnya bermain catur, maka itu bukanlah termasuk uzur. Jika lupa shalat, ia berdosa dan wajib mengqadhaโ shalat dengan fawr segera. Qadhaโ shalat karena tertidur atau lupa Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฅูุฐูุง ุฑูููุฏู ุฃูุญูุฏูููู
ู ุนููู ุงูุตูููุงูุฉู ุฃููู ุบููููู ุนูููููุง ููููููุตููููููุง ุฅูุฐูุง ุฐูููุฑูููุง ููุฅูููู ุงูููููู ููููููู ุฃูููู
ู ุงูุตูููุงูุฉู ููุฐูููุฑูู โJika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman yang artinya, Kerjakanlah shalat ketika ingat.โ QS. Thaha 14.โ HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684. Dalam riwayat lain disebutkan, ู
ููู ููุณููู ุตููุงูุฉู ููููููุตูููู ุฅูุฐูุง ุฐูููุฑูููุง ุ ูุงู ูููููุงุฑูุฉู ููููุง ุฅููุงูู ุฐููููู โBarangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.โ HR. Bukhari, no. 597. Dalam riwayat lain juga disebutkan, ู
ููู ููุณููู ุตููุงูุฉู ุฃููู ููุงู
ู ุนูููููุง ูููููููุงุฑูุชูููุง ุฃููู ููุตููููููููุง ุฅูุฐูุง ุฐูููุฑูููุง โBarangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.โ HR. Muslim, no. 684. Qadhaโ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa Qadhaโ shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa. Dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma disebutkan, ุฅูููู ุงูููููู ููุถูุนู ุนููู ุฃูู
ููุชูู ุงููุฎูุทูุฃู ููุงููููุณูููุงูู ููู
ูุง ุงุณูุชูููุฑููููุง ุนููููููู โSesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika mereka keliru, lupa, atau dipaksa.โ HR. Ibnu Majah, no. 2045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih. Juga dalam hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฑูููุนู ุงููููููู
ู ุนููู ุซููุงูุซูุฉู ุนููู ุงููููุงุฆูู
ู ุญูุชููู ููุณูุชูููููุธู ููุนููู ุงูุตููุจูููู ุญูุชููู ููุญูุชูููู
ู ููุนููู ุงููู
ูุฌูููููู ุญูุชููู ููุนูููู โPena itu diangkat dari tiga orang 1 orang yang tidur sampai ia terbangun, 2 anak kecil sampai ia mimpi basah baligh, 3 orang gila sampai ia berakal sadar.โ HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Baca Juga Safinatun Naja Seputar Hukum Tayamum โ Catatan 14-10-2021 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel
Terjemah Kitab Matan Safinatun Najah Bahasa Indonesia, Bagian 3, Bab Sholat Part 2Waktu-Waktu Sholat 5 Waktu ููุตููู - ุฃูููููุงุชู ุงูุตููููุงุฉู ุฎูู
ูุณูุฉู ุฃูููููู ููููุชู ุงูุธููููุฑู ุฒูููุงูู ุงูุดููู
ูุณู ููุฃูฐุฎูุฑููู ู
ูุตูููุฑู ุธูููู ุงูุดููููุกู ู
ูุซููููู ุบูููุฑู ุธูููู ุงููุฅูุณูุชูููุงุกูุ ููุฃูููููู ููููุชู ุงููุนูุตูุฑู ุฅูุฐูุง ุตูุงุฑู ุธูููู ููููู ุดูููุกู ู
ูุซููููู ููุฒูุงุฏู ููููููููุง ููุฃูฐุฎูุฑููู ุนูููุฏู ุบูุฑูููุจู ุงูุดููู
ูุณูุ ููุฃูููููู ููููุชู ุงููู
ูุบูุฑูุจู ุบูุฑูููุจู ุงูุดููู
ูุณู ููุฃูฐุฎูุฑููู ุบูุฑูููุจู ุงูุดูููููู ุงููุฃูุญูู
ูุฑูุ ููุฃูููููู ููููุชู ุงููุนูุดูุงุกู ุบูุฑูููุจู ุงูุดูููููู ุงููุฃูุญูู
ูุฑู ููุฃูฐุฎูุฑููู ุทูููููุนู ุงููููุฌูุฑู ุงูุตููุงุฏูููุ ููุฃูููููู ููููุชู ุงูุตููุจูุญู ุทูููููุนู ุงููููุฌูุฑู ุงูุตููุงุฏููู ููุฃูฐุฎูุฑููู ุทูููููุนู ุงูุดููู
ูุณู[Fasal] Waktu-waktu sholat ada 5, yaitu 1. Awal waktu dhuhur adalah tergelincirnya matahari dan akhir waktu dhuhur adalah jadinya bayang-bayang benda seperti benda itu sendiri, selain bayang-bayang istiwa'2. Awal waktu ashar adalah tatkala bayangan setiap benda seperti bayangan benda itu dan bertambah sedikit, dan akhir waktu ashar adalah ketika terbenamnya matahari3. Awal waktu maghrib adalah terbenamnya matahari dan akhir waktu maghrib adalah hilangnya mega Awal waktu isya' adalah hilangnya mega merah dan akhir waktu isya' adalah munculnya fajar shadiq5. Awal waktu subuh adalah munculnya fajar shadiq dan akhir waktu subuh adalah terbitnya Mega ููุตููู - ุงููุฃูุดูููุงูู ุซูููุงุซูุฉู ุฃูุญูู
ูุฑู ููุฃูุตูููุฑู ููุฃูุจูููุถูุ ุงููุฃูุญูู
ูุฑู ู
ูุบูุฑูุจู ููุงููุฃูุตูููุฑู ููุงููุฃูุจูููุถู ุนูุดูุงุกูุ ููููููุฏูุจู ุชูุฃูุฎูููุฑู ุตูููุงุฉู ุงููุนูุดูุงุกู ุฅูููฐู ุฃููู ููุบูููุจู ุงูุดูููููู ุงููุฃูุตูููุฑู ููุงููุฃูุจูููุถู [Fasal] Mega ada 3, yaitu 1. Mega merah2. Mega kuning3. Dan mega merah adalah waktu maghrib, mega kuning dan putih adalah waktu isya'. Dan disunnahkan untuk mengakhirkan waktu isya' sampai hilangnya mega kuning dan mega Diharamkan Sholat Sunnah ููุตููู - ุชูุญูุฑูู
ู ุงูุตููููุงุฉู ุงูููุชููู ููููุณู ููููุง ุณูุจูุจู ู
ูุชูููุฏููู
ู ููููุง ู
ูููุงุฑููู ูููู ุฎูู
ูุณูุฉู ุฃูููููุงุชู ุนูููุฏู ุทูููููุนู ุงูุดููู
ูุณู ุญูุชููฐู ุชูุฑูุชูููุนู ููุฏูุฑู ุฑูู
ูุญูุ ููุนูููุฏู ุงููุฅูุณูุชูููุงุกู ูููู ุบูููุฑู ููููู
ู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู ุญูุชููฐู ุชูุฒูููููุ ููุนูููุฏู ุงููุฅูุตูููุฑูุงุฑู ุญูุชููฐู ุชูุบูุฑูุจูุ ููุจูุนูุฏู ุตูููุงุฉู ุงูุตููุจูุญู ุญูุชููฐู ุชูุทูููุนู ุงูุดููู
ูุณูุ ููุจูุนูุฏู ุตูููุงุฉู ุงููุนูุตูุฑู ุญูุชููฐู ุชูุบูุฑูุจู [Fasal] Haram melakukan sholat yang tidak mempunyai sebab yang mendahului dan tidak diperbolehkan bebarengan di dalam 5 waktu 1. Ketika terbitnya matahari sampai matahari itu naik kira-kira satu tombak 2. Ketika waktu istiwaโ di selain hari Jumโat, sampai matahari tergelincir 3. Ketika matahari berwarna kekuningan sampai terbenam 4. Setelah sholat subuh sampai terbitnya matahari 5. Dan setelah sholat ashar sampai matahari terbenam Saktah Diam Sejenak Dalam Sholat ููุตููู - ุณูููุชูุงุชู ุงูุตููููุงุฉู ุณูุชููุฉู ุจููููู ุชูููุจูููุฑูุฉู ุงููุฅูุญูุฑูุงู
ู ููุฏูุนูุงุกู ุงููุฅูููุชูุชูุงุญูุ ููุจููููู ุฏูุนูุงุกู ุงููุฅูููุชูุชูุงุญู ููุงูุชููุนููููุฐูุ ููุจููููู ุงููููุงุชูุญูุฉู ููุงูุชููุนููููุฐูุ ููุจููููู ุฃูฐุฎูุฑู ุงููููุงุชูุญูุฉู ููุขู
ูููููุ ููุจููููู ุขู
ููููู ููุงูุณููููุฑูุฉูุ ููุจููููู ุงูุณููููุฑูุฉู ููุงูุฑููููููุนู [Fasal] Saktah diam sejenak dalam sholat ada 6, yaitu 1. Di antara takbiratul ihram dan doa iftitah 2. Di antara doa iftitah dan taโawudz bacaan audzubillahi minasy syaithonir rajim 3. Di antara Surat Fatihah dan taโawudz 4. Di antara akhir Surat Fatihah dan bacaan amin 5. Di antara bacaan amin dan surat 6. Di antara surat dan rukuโ Bab Tumakninah Dalam Sholat ููุตููู - ุงููุฃูุฑูููุงูู ุงูููุชููู ุชูููุฒูู
ู ููููููุง ุงูุทููู
ูุฃูููููููุฉู ุฃูุฑูุจูุนูุฉู ุงูุฑููููููุนู ููุงููุฅูุนูุชูุฏูุงูู ููุงูุณููุฌูููุฏู ููุงููุฌูููููุณู ุจููููู ุงูุณููุฌูุฏูุชูููููุ ุงูุทููู
ูุฃูููููููุฉู ูููู ุณููููููู ุจูุนูุฏู ุญูุฑูููุฉู ุจูุญูููุซู ููุณูุชูููุฑูู ูููู ุนูุถููู ู
ูุญูููููู ุจูููุฏูุฑู ุณูุจูุญูุงูู ุงููููฐูู [Fasal] Rukun-rukun di dalam sholat yang mewajibkan tumakninah ada 4, yaitu rukuโ, iโtidal, sujud, dan duduk di antara 2 sujud Tumakninah adalah diam setelah bergerak sekiranya setiap anggota tubuh menempati tempatnya, kira-kira lamanya bacaan โุณูุจูุญูุงูู ุงููููฐููโ.Sebab-Sebab Sujud Sahwi ููุตููู - ุฃูุณูุจูุงุจู ุณูุฌูููุฏู ุงูุณูููููู ุฃูุฑูุจูุนูุฉู ุงููุฃูููููู ุชูุฑููู ุจูุนูุถู ู
ููู ุฃูุจูุนูุงุถู ุงูุตููููุงุฉู ุฃููู ุจูุนูุถู ุงููุจูุนูุถูุ ุงูุซููุงูููู ููุนููู ู
ูุง ููุจูุทููู ุนูู
ูุฏููู ููููุง ููุจูุทูู ุณููููููู ุฅูุฐูุง ููุนููููู ููุงุณูููุงุ ุงูุซููุงููุซู ูููููู ุฑููููู ููููููููู ุบูููุฑู ู
ูุญููููููุ ุงูุฑููุงุจูุนู ุฅูููููุงุนู ุฑููููู ููุนูููููู ู
ูุนู ุงุญูุชูู
ูุงูู ุงูุฒููููุงุฏูุฉู [Fasal] Sebab-sebab sujud sahwi ada 4, yaitu 1. Meninggalkan sebagian dari beberapa sunnah ab'adh sholat atau meninggalkan sebagian dari satu sunnah ab'adh sholat2. Melakukan perkara yang membatalkan secara sengaja dan tidak membatalkan secara lupa tatkala ia melakukannya karena lupa 1.Catatan 1 Dalam Kitab Kasyifatus Saja dijelaskan seperti berbicara sebentar, makan sedikit, dan menambahi rokaat karena Memindahkan rukun qouli ucapan pada selain tempatnya 2Catatan 2 Dalam Kitab Kasyifatus Saja dijelaskan seperti membaca fatihah ketika duduk takhiyat dengan niat membaca Berlangsungnya rukun fi'liyah perbuatan bersamaan dengan kemungkinan bertambah 3.Catatan 3 Dalam Kitab Kasyifatus Saja dijelaskan misalnya ragu antara rakaat 3 atau rakaat Ab'adl Sholat ููุตููู - ุฃูุจูุนูุงุถู ุงูุตููููุงุฉู ุณูุจูุนูุฉู ุงูุชููุดููููุฏู ุงููุฃูููููู ููููุนูููุฏููู ููุงูุตููููุงุฉู ุนูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงููููฐูู ุนููููููู ููุณููููู
ู ูููููู ููุงูุตููููุงุฉู ุนูููู ุงูุฃููู ููู ุงูุชููุดูููุฏู ุงููุฃูุฎูููุฑู ููุงููููููููุชู ููููููุงู
ููู ููุงูุตููููุงุฉู ููุงูุณููููุงู
ู ุนูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงููููฐูู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุขูููู ููุตูุญูุจููู ูููููู [Fasal] Sunnah-sunnah ab'adl sholat ada 7, yaitu 1. Tasyahhud awal2. Duduk tasyahhud awal3. Membaca sholawat Nabi SAW di dalam tasyahhud awal4. Membaca sholawat kepada keluarga Nabi SAW di dalam tasyahhud akhir5. Qunut6. Berdiri di dalam qunud7. Membaca sholawat dan salam kepada Nabi SAW, keluarga, dan sahabat Beliau di dalam Yang Membatalkan Sholat ููุตููู - ุชูุจูุทููู ุงูุตููููุงุฉู ุจูุฃูุฑูุจูุนู ุนูุดูุฑูุฉู ุฎูุตูููุฉู ุจูุงููุญูุฏูุซู ููุจูููููููุนู ุงููููุฌูุงุณูุฉู ุฅููู ููู
ู ุชููููู ุญูุงููุง ู
ููู ุบูููุฑู ุญูู
ููู ููุงููููุดูุงูู ุงููุนูููุฑูุฉู ุฅููู ููู
ู ุชูุณูุชูุฑู ุญูุงููุง ููุงููููุทููู ุจูุญูุฑููููููู ุฃููู ุญูุฑููู ู
ูููููู
ู ุนูู
ูุฏูุง ููุจูุงููู
ูููุทููุฑู ุนูู
ูุฏูุง ููุจูุงููุฃููููู ุงููููุซูููุฑู ููุงุณูููุง ููุซูููุงุซู ุญูุฑูููุงุชู ู
ูุชูููุงููููุงุชู ูููููู ุณูููููุง ููุงููููุซูุจูุฉู ุงููููุงุญูุดูุฉู ููุงูุถููุฑูุจูุฉู ุงููู
ูููุฑูุทูุฉู ููุฒูููุงุฏูุฉู ุฑููููู ููุนูููููู ุนูู
ูุฏูุง ููุงูุชููููุฏููู
ู ุนูููฐู ุฅูู
ูุงู
ููู ุจูุฑููููููููู ููุนููููููููู ููุงูุชููุฎูููููู ุจูููู
ูุง ุจูุบูููุฑู ุนูุฐูุฑู ูููููููุฉู ููุทูุนู ุงูุตููููุงุฉู ููุชูุนููููููู ููุทูุนูููุง ุจูุดูููุฆู ููุงูุชููุฑูุฏููุฏู ูููู ููุทูุนูููุง[Fasal] Sholat bisa batal karena 14 perkara, yaitu 1. Karena hadats kecil amupun besar2. Karena kejatuhan najis jika najis itu tidak disingkirkan seketika itu tanpa mengembannya3. Karena terbukanya aurat jika aurat itu tidak ditutup seketika itu4. Karena berbicara 2 huruf atau 1 huruf yang bisa difahami secara sengaja5. Karena perkara yang bisa membatalkan bagi orang yang puasa dengan disengaja 4Catatan 4 Dalam Kitab Kasyifatus Saja dijelaskan bahwa perkara yang bisa membatalkan puasa juga bisa membatalkan sholat apabila itu Makan banyak karena lupa7. Karena tiga gerakan berturut-turut meskipun karena lupa8. Karena lLompatan yang buruk melompat dengan keras9. Karena memukul yang bisa membatalkan memukul secara keras dan melebihi batas10. Karena menambah rukun fi'liyah secara sengaja11. Karena mendahului imamnya dengan 2 rukun fi'liyah dan ketinggalan 2 rukun fi'liyyah tanpa udzur 12. Karena niat memutus sholat13. Karena menggantungkan putusnya sholat pada sesuatu14. Karena ragu-ragu dalam putusnya Yang Wajib Niat Jadi Imam ููุตููู - ุงูููุฐููู ููููุฒูู
ู ูููููู ูููููุฉู ุงููุฅูู
ูุงู
ูุฉู ุฃูุฑูุจูุนู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู ููุงููู
ูุนูุงุฏูุฉู ููุงููู
ูููุฐูููุฑูุฉู ุฌูู
ูุงุนูุฉู ููุงููู
ูุชูููุฏููู
ูุฉู ููู ุงููู
ูุทูุฑู [Fasal] Sholat yang wajib niat imam di dalamnya ada 4, yaitu 1. Sholat Jum'at2. Sholat Mua'adah 5Catatan 5 Dalam Kitab Kasyifatus Saja dijelaskan bahwa sholat mu'adah adalah sholat fardlu 5 waktu atau sholat sunnah yang disunnahkan dikerjakan secara berjamaah, keduanya diulangi lagi secara berjamaah karena mengharap Sholat yang dinadzarkan secara berjamaah4. Sholat jamak karena Menjadi Makmum ููุตููู - ุดูุฑูููุทู ุงููููุฏูููุฉู ุฃูุญูุฏู ุนูุดูุฑู ุฃููู ููุง ููุนูููู
ู ุจูุทูููุงูู ุตูููุงุฉู ุฅูู
ูุงู
ููู ุจูุญูุฏูุซู ุฃููู ุบูููุฑููู ููุฃููู ููุง ููุนูุชูููุฏู ููุฌููุจู ููุถูุงุฆูููุง ุนููููููู ููุฃููู ููุง ูููููููู ู
ูุฃูู
ูููู
ูุง ููููุง ุฃูู
ูููููุง ููุฃููู ููุง ููุชูููุฏููู
ู ุนููููููู ููู ุงููู
ููููููู ููุฃููู ููุนูููู
ู ุงููุชูููุงููุงุชู ุฅูู
ูุงู
ููู ููุฃููู ููุฌูุชูู
ูุนูุง ูููู ู
ูุณูุฌูุฏู ุฃููู ุซูููฐุซูู
ูุงุฆูุฉู ุฐูุฑูุงุนู ุชูููุฑูููุจูุง ููุฃููู ูููููููู ุงููููุฏูููุฉู ุฃููู ุงููุฌูู
ูุงุนูุฉู ููุฃููู ููุชูููุงูููู ููุธูู
ู ุตูููุงุชูููููู
ูุง ููุฃููู ููุง ููุฎูุงูููููู ูููู ุณููููุฉู ููุงุญูุดูุฉู ุงููู
ูุฎูุงููููุฉู ููุฃููู ููุชูุงุจูุนููู [Fasal] Syarat-syarat mengikuti imam ada 11, yaitu 1. Tidak mengetahui batalnya sholat imam karena adanya hadats atau selainnya2. Tidak menyakini wajibnya mengqadla sholat pada imam itu3. Imam itu yang diikuti bukan seorang makmum4. Dan imam yang diikuti bukan orang yang ummiy tidak bisa membaca dan menulis5. Tidak mendahului imam di tempat berdirinya6. Mengetahui perpindahan gerakan imamnya7. Keduanya imam dan makmum berkumpul di dalam masjid atau kira-kira 300 dzira' sekitar 150 meter8. Niat mengikuti atau niat berjamaah9. Susunan sholat keduanya harus sesuai 6Catatan 6 Maksudnya adalah pergerakan makmum harus sesuai dalam mengikuti pergerakan imam secara berturut-turut sampai selesai Makmum tidak boleh berselisih dengan imam di dalam sebuah kesunnahan sholat dengan buruknya Makmum harus mengikuti Boleh Tidaknya Jadi Makmum ููุตููู - ุตูููุฑู ุงููููุฏูููุฉู ุชูุณูุนูุ ุชูุตูุญูู ูููู ุฎูู
ูุณู ููุฏูููุฉู ุฑูุฌููู ุจูุฑูุฌููู ููููุฏูููุฉู ุงู
ูุฑูุฃูุฉู ุจูุฑูุฌููู ููููุฏูููุฉู ุฎูููุซูฐู ุจูุฑูุฌููู ููููุฏูููุฉู ุงู
ูุฑูุฃูุฉู ุจูุฎูููุซูฐู ููููุฏูููุฉู ุงู
ูุฑูุฃูุฉู ุจูุงู
ูุฑูุฃูุฉูุ ููุชูุจูุทููู ูููู ุฃูุฑูุจูุนู ููุฏูููุฉู ุฑูุฌููู ุจูุงู
ูุฑูุฃูุฉู ููููุฏูููุฉู ุฑูุฌููู ุจูุฎูููุซูฐู ููููุฏูููุฉู ุฎูููุซูฐู ุจูุงู
ูุฑูุฃูุฉู ููููุฏูููุฉู ุฎูููุซูฐู ุจูุฎูููุซูฐู[Fasal] Macam-macam mengikuti imam ada 9 Sah di dalam 5 hal 1. Laki-laki mengikuti laki-laki2. Wanita mengikuti laki-laki3. Waria mengikuti laki-laki4. Wanita mengikuti waria5. Wanita mengikuti wariaDan batal di dalam 4 hal 1. Laki-laki mengikuti wanita2. Laki-laki mengikuti waria3. Waria mengikuti wanita4. Waria mengikuti waria. Wallahu a'lam bisshowab,Baca lebih lanjut Terjemah Kitab Matan Safinatun Najah Bahasa Indonesia.